Untuk masuk menjadi PNS di Indonesia ada syarat yang harus dilengkapi yaitu salah satunya kartu kuning. Dengan pembukaan CPNS tahun ini dipastikan pembuatan kartu kuning melonjak drastis sehingga ditakutkan adanya pungutan liar yang mewajibkan para pembuat kartu kuning membayar sesuatu yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Menakertrans Muhaimin Iskandar kemudian meminta dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia untuk selalu mengawasi jalannya pembuatan kartu kuning karena sesuai dengan PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (permenakertrans) NOMOR : PER.07/MEN/IV/2008 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA tidak diijinkan untuk melakukan pungutan liar.
Dijelaskan oleh Menakertrans bahwa "Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau
ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak berwajib. Pegawai
yang melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas". Sehingga tidak ada alasan jika ada pegawai daerah yang meminta pungutan liar.
Tentu angin segar untuk hal ini, karena Menakertrans sudah menjelaskan tentang hal ini tak perlu takut lagi jika ada pungutan liar untuk pembuatan kartu kuning ini. Jika terjadi pungutan liar segera laporkan dinas terkait ya sobat blogger!
0 komentar:
Post a Comment
Komentar anda adalah hadiah terindah bagi saya