Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan
menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun
ajaran 2013-2014 siswa SD atau sederajat yang akan naik ke jenjang ke
Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu direpotkan untuk mengikuti
UN.
Menurut informasi yang dilansir dari setkab.go.id Kamis (16/05), secara
resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD. Penghapusan ini
muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik
integratif.
Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat sekolah dasar (UN SD)
mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus oleh Pemerintah.
Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan
lalu, 7 Mei 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses belajar.
"Penilaian hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian kompetensi
peserta didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
Memperbaiki proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan,
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak
Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan
Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan
7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP 32/2013, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik
pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan
menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN untuk satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB
atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini dilakukan terkait memperkuat
program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum baru.
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/pem...ingkat-sd.html
apakah penilaian tersebut bisa murni dan dapat dipertanggunjawabkan oleh sekolah, jika iya tidak masalah, tetapi jika kecurangan semisal katrol nilai dan afektif serta psikomotorik siswa tidak ada, ya lebih hancur pendidikan kita.
bingung? ya sama :D
Thursday, May 16, 2013
Pemerintah secara resmi hapus UN tingkat SD
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Komentar anda adalah hadiah terindah bagi saya