Wednesday, May 22, 2013

Pornografi, UU ITE dan Kekerasan Seksual Pada Anak

Pornografi secara harfiahnya adalah gambaran dari pelacur, arti yang sekarang adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). Pornografi juga adalah bagian yang terbilang ekstrem dari erotisme


Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno. (sumber : Wikipedia.org)

Di KUHP tidak ada yang menyebutkan kejahatan pornografi, namun ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah


Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE

Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"

Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE)
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut. (sumber : HukumOnline.com)

Di zaman internet ini, semua bisa di akses, kejahatan seksual sangat marak terjadi, pencabulan terhadap anak dan ppemerkosaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur terhadap balita sangat rentan terjadi, maka dari itu kontrol keluarga lah yang harus diperhatikan, Internet yang sangat mudah diakses sebisa mungkin di filter agar nantinya tidak menjadikan anak anda sebagai pelaku pelecehan seksual.

Solusi yang ditawarkan menurut saya sendiri adalah pembelajaran seks sejak dini, tentang bagaimana lingkup seksual yang mudah dipahami oleh anak. Tentu saja ini adalah sebuah pendidikan yang nantinya membuat anak tidak lagi merasa penasaran terhadap aktivitas seks.






0 komentar:

Post a Comment

Komentar anda adalah hadiah terindah bagi saya